Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, tim Penguji Kompetensi dapat melibatkan tenaga ahli yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat; b. memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja dan/atau keinstrukturan paling singkat 8 (delapan) tahun; c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian yang akan diujikan; dan d. bersedia mematuhi peraturan Uji Kompetensi.
Your Correction