Correct Article 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mengacu pada Standar Kompetensi JF Instruktur terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji praktik mengajar dan/atau presentasi, mengembangkan program Pelatihan Kerja dan/atau mengembangkan materi pelatihan, atau konsultansi.
(3) Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilakukan melalui uji portofolio, ujian tertulis, dan/atau wawancara.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Penguji Kompetensi secara luring dan/atau daring.
Your Correction
