Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7).
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal.
(4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku sejak sertifikat ditetapkan dan berlaku selama Instruktur menduduki jenjang jabatan yang diujikan.
(5) Sertifikat Kompetensi menggunakan Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
