Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan tim Penguji Kompetensi berjumlah gasal, terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PNS dari Instansi Pembina meliputi: a. pejabat fungsional ahli madya yang diberi penugasan melakukan pembinaan JF Instruktur untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda; b. pejabat pimpinan tinggi pratama untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli madya; atau c. pejabat pimpinan tinggi madya untuk pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang ahli utama. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur kepegawaian, unsur pengembangan sumber daya manusia, dan/atau unsur JF Instruktur satu jenjang di atasnya pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
Your Correction