Correct Article 34
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. surat rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Instruktur yang telah ditetapkan masih berlaku sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang JF Instruktur sesuai dengan Uji Kompetensi yang diikuti;
b. Sertifikat Kompetensi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang JF Instruktur sesuai dengan Uji Kompetensi yang dikuti; dan
c. Uji Kompetensi bagi JF Instruktur kategori keterampilan tetap dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan ke JF Instruktur.
Your Correction
