Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Pengusulan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan melalui penyampaian usulan Peserta Uji Kompetensi dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina atau Instansi Pengguna dengan melampirkan dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi.
(2) Pengusulan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c angka 4 dapat dilaksanakan dalam hal terdapat kebutuhan organisasi.
(3) Daftar usulan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
