Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pengguna terakreditasi, memiliki kewenangan: a. mengusulkan tim Penguji Kompetensi kepada Instansi Pembina; b. mengusulkan sekretariat Uji Kompetensi; c. mengusulkan Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
Your Correction