Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Uji Kompetensi bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan belanja daerah.
Your Correction