Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur menyampaikan surat ketetapan kelulusan Uji Kompetensi dan penyampaian Sertifikat Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina atau Instansi Pengguna. (2) Surat ketetapan kelulusan Uji Kompetensi dan penyampaian Sertifikat Kompetensi menggunakan Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction