Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bagi JF Instruktur ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. pasca sarjana bagi JF Instruktur ahli utama;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keinstrukturan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
c. usia saat pengusulan dengan ketentuan:
1. paling tinggi berusia 52 (lima puluh dua) tahun untuk jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda;
2. paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun untuk jenjang ahli madya;
3. paling tinggi berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk pejabat pimpinan tinggi; dan
4. paling tinggi berusia 62 (enam puluh dua) tahun untuk jenjang ahli utama dari JF ahli utama lain.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen meliputi:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat
Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi;
h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi; dan
i. bahan Uji Kompetensi berupa:
1. bahan ajar dan rencana pembelajaran atau rencana sesi bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain jenjang ahli pertama;
2. proposal program Pelatihan Kerja dan rencana pembelajaran atau rencana sesi bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain jenjang ahli muda;
3. rencana pembelajaran atau rencana sesi, pengembangan program Pelatihan Kerja, dan/atau proposal rancangan modul pelatihan sesuai tugas jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain jenjang ahli madya; atau
4. proposal konsultansi, pengembangan program Pelatihan Kerja, dan rencana pembelajaran atau rencana sesi pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain ke jenjang ahli utama.
Your Correction
