Correct Article 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi.
(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim sekretariat Uji Kompetensi pada Intansi Pembina dan hasil verifikasi disampaikan kepada Instansi Pengguna.
(3) Sekretariat Uji Kompetensi melakukan pemanggilan Peserta Uji Kompetensi yang memenuhi dokumen persyaratan Uji Kompetensi.
(4) Surat pemanggilan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (3) menggunakan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Berita acara penetapan Peserta Uji Kompetensi menggunakan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
