Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi berupa daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi berupa surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g, Pasal 18 ayat (2) huruf g, dan Pasal 19 ayat (2) huruf g menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi berupa surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf h menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen persyaratan Peserta Uji Kompetensi berupa surat keterangan pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction