Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Uji Kompetensi JF Instruktur diselenggarakan oleh Instansi Pembina melalui Direktur Jenderal.
(2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewenangan:
a. menyusun perencanaan kebutuhan jumlah Peserta Uji Kompetensi;
b. menyusun perencanaan anggaran biaya Uji Kompetensi;
c. melakukan sosialisasi kepada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. MENETAPKAN tim Penguji Kompetensi;
b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi;
d. MENETAPKAN standar penilaian Uji Kompetensi;
e. MENETAPKAN standar tempat Uji Kompetensi;
f. melaksanakan Uji Kompetensi;
g. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan
h. menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
Your Correction
