Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi JF Instruktur diselenggarakan oleh Instansi Pembina melalui Direktur Jenderal. (2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan: a. menyusun perencanaan kebutuhan jumlah Peserta Uji Kompetensi; b. menyusun perencanaan anggaran biaya Uji Kompetensi; c. melakukan sosialisasi kepada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan d. pemantauan dan evaluasi. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. MENETAPKAN tim Penguji Kompetensi; b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi; d. MENETAPKAN standar penilaian Uji Kompetensi; e. MENETAPKAN standar tempat Uji Kompetensi; f. melaksanakan Uji Kompetensi; g. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan h. menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
Your Correction