Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAHN Japa di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian;
c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas membantu Kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik serta mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
e. pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi.
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas membantu Kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STAHN Japa.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Bahasa.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan pangkalan data.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
(1) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta data;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan administrasi.
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh
Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi.