Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.
Your Correction