Correct Article 46
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Senat; dan
b. Dewan Penyantun.
Your Correction
