Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan unsur perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Your Correction