Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurul c merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Your Correction
