Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(3) Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama.
(4) Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Your Correction
