Correct Article 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
e. pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi.
Your Correction
