Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Bahasa.
Your Correction