Correct Article 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Bahasa.
Your Correction
