Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta data; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan administrasi.
Your Correction