Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Jurusan.
(3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Your Correction
