Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Your Correction
