Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, dan keuangan.
Your Correction
