Correct Article 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
