Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction