Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan pangkalan data. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan fungsional. (1) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Your Correction