Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Jurusan.
Your Correction
