Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Your Correction