PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat; dan
b. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.
(1) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(2) Calon anggota BAZNAS dari unsur ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh ketua umum Majelis Ulama INDONESIA dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Tim Seleksi.
(3) Calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direkomendasikan oleh pimpinan asosiasi profesi yang relevan dengan Pengelolaan Zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam kepada Tim Seleksi.
(4) Calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direkomendasikan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Tim Seleksi.
Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Allah Swt.;
d. berakhlak mulia;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
dan
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BAZNAS harus:
a. berpendidikan paling rendah sarjana;
b. bersedia bekerja penuh waktu;
c. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
d. memiliki visi, misi, dan program kerja.
(1) Menteri membentuk Tim Seleksi calon anggota BAZNAS yang berasal dari unsur masyarakat.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan
c. unsur lain yang diperlukan.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 3 (tiga) orang.
(5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. tenaga profesional;
c. tokoh masyarakat; dan/atau
d. tokoh agama.
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan huruf c diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat kepada Menteri.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Menteri.
(1) Tim Seleksi terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipilih menjadi calon anggota BAZNAS.
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi calon anggota BAZNAS;
b. mengumumkan pendaftaran calon anggota BAZNAS secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial;
c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana yang tercantum pada pengumuman;
d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi untuk calon anggota BAZNAS;
e. melaksanakan seleksi kompetensi dalam bentuk tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara;
f. mengumumkan hasil seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; dan
g. menyampaikan calon anggota BAZNAS berdasarkan hasil seleksi kepada Menteri.
(2) Tim Seleksi melakukan penjaringan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Zakat pada Kementerian.
Seleksi calon anggota BAZNAS dilakukan melalui tahapan:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS;
b. pelaksanaan pendaftaran;
c. pelaksanaan seleksi;
d. pengumuman hasil seleksi; dan
e. penyampaian hasil seleksi kepada Menteri.
(1) Pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Tim Seleksi menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dokumen persyaratan;
b. jadwal tahapan seleksi;
c. tata cara pendaftaran; dan
d. materi seleksi.
(1) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan oleh pendaftar secara tertulis kepada ketua Tim Seleksi.
(2) Pendaftar dalam melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a.
Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
(1) Tim Seleksi melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memenuhi persyaratan, pendaftar dinyatakan tidak lulus pemenuhan persyaratan administrasi.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi persyaratan, pendaftar dinyatakan lulus pemenuhan persyaratan administrasi.
(5) Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mengikuti proses seleksi kompetensi.
(6) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.
(1) Tim Seleksi melakukan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. tes pengetahuan dasar;
b. penulisan makalah; dan
c. wawancara.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pendaftar.
(1) Tes pengetahuan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditujukan untuk menggali pengetahuan pendaftar mengenai:
a. fikih Zakat;
b. kebijakan Pengelolaan Zakat; dan
c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
(2) Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test.
(3) Dalam hal di daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak tersedia fasilitas untuk pelaksanaan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tes tertulis dapat dilakukan melalui metode lain dengan mengutamakan prinsip transparansi.
(4) Penulisan makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b ditujukan untuk menggali kemampuan pendaftar dalam menguraikan pemahaman mengenai:
a. fikih Zakat;
b. kebijakan Pengelolaan Zakat; dan
c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
(5) Tim Seleksi mengumumkan pendaftar yang telah lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.
(6) Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mengikuti proses seleksi wawancara.
(7) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c ditujukan untuk menggali pendalaman pengetahuan dan pemahaman mengenai:
a. fikih Zakat;
b. kebijakan Pengelolaan Zakat; dan
c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
(1) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan seleksi selesai.
(2) Tim Seleksi mengumumkan 16 (enam belas) nama calon anggota BAZNAS hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.
Penyampaian hasil seleksi kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan oleh Tim Seleksi dengan melampirkan paling sedikit:
a. nilai hasil seleksi; dan
b. daftar riwayat hidup 16 (enam belas) calon anggota BAZNAS.
(1) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya yang berkaitan dengan Pengelolaan Zakat.
(2) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari Kementerian merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat.
(3) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan kompetensi yang relevan dengan Pengelolaan Zakat.
(4) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
Menteri menyampaikan 16 (enam belas) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah kepada PRESIDEN.