Correct Article 40
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) Tim Seleksi mengumumkan 10 (sepuluh) nama calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota hasil seleksi secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.
(2) Tim Seleksi menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota dengan melampirkan paling sedikit:
a. nilai hasil seleksi; dan
b. daftar riwayat hidup 10 (sepuluh) calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Your Correction
