Correct Article 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
Your Correction
