Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh biro yang membidangi kesejahteraan rakyat pada pemerintah daerah provinsi.
Your Correction