Correct Article 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) Gubernur membentuk Tim Seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Your Correction
