Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(2) Calon anggota BAZNAS dari unsur ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh ketua umum Majelis Ulama INDONESIA dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Tim Seleksi.
(3) Calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direkomendasikan oleh pimpinan asosiasi profesi yang relevan dengan Pengelolaan Zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam kepada Tim Seleksi.
(4) Calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direkomendasikan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Tim Seleksi.
Your Correction
