Correct Article 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat pada Kementerian atas usul bupati/wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(2) BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
Your Correction
