Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat; dan
b. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.
Your Correction
