Correct Article 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) Tim Seleksi melakukan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. tes pengetahuan dasar;
b. penulisan makalah; dan
c. wawancara.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pendaftar.
Your Correction
