Correct Article 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan seleksi selesai.
(2) Tim Seleksi mengumumkan 16 (enam belas) nama calon anggota BAZNAS hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.
Your Correction
