Correct Article 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(2) BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi.
(3) BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat provinsi sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
Your Correction
