Correct Article 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah daerah provinsi;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan
c. unsur lain yang diperlukan.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 2 (dua) orang.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 2 (dua) orang.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 1 (satu) orang.
(5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. tenaga profesional;
b. tokoh masyarakat; atau
c. tokoh agama.
Your Correction
