Correct Article 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) Pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Tim Seleksi menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dokumen persyaratan;
b. jadwal tahapan seleksi;
c. tata cara pendaftaran; dan
d. materi seleksi.
Your Correction
