Correct Article 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi.
Your Correction
