Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota membentuk Tim Seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Your Correction