Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian hasil seleksi kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan oleh Tim Seleksi dengan melampirkan paling sedikit: a. nilai hasil seleksi; dan b. daftar riwayat hidup 16 (enam belas) calon anggota BAZNAS.
Your Correction