Correct Article 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan huruf c ditunjuk oleh gubernur.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada gubernur.
Your Correction
