Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Current Text
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan huruf c diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat kepada Menteri.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Menteri.
Your Correction
