HUBUNGAN KERJA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Bentuk kebijakan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati;
c. Kerjasama Internasional, antar Daerah, dan/atau pihak ketiga yang membebani masyarakat atau Daerah.
(2) Bentuk kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah (Prolegda) dengan MENETAPKAN skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
(4) Program Legislasi Daerah (Prolegda) ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah tahunan.
(5) Mekanisme penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan tata jenjang penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Program Legislasi Daerah (Prolegda) disusun berdasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
b. rencana pembangunan Daerah;
c. penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan;
dan
d. aspirasi masyarakat Daerah.
(7) Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
(1) Dalam perumusan kebijakan umum, anggota DPRD mempunyai hak:
a. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; dan
b. melakukan perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Mekanisme pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan
(1) Dalam merumuskan kebijakan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, baik inisiatif Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD dilakukan dengan saling koordinasi dan berkonsultasi.
(2) Mekanisme perumusan kebijakan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(1) Rancangan kebijakan umum berupa Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah.
(2) Pokok-pokok pikiran mengenai bahan Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui DPRD.
(3) Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD atau prakarsa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD diusulkan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah sesuai dengan Tata Tertib DPRD.
(5) Apabila dalam satu masa sidang DPRD dan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah
Daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(6) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD untuk naskah yang berasal dari DPRD atau Sekretariat Daerah untuk naskah yang berasal dari Pemerintah Daerah.
(1) DPRD melalui Sekretaris DPRD menyusun anggarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran belanja DPRD merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.
Pemerintah Daerah menyampaikan Arah Kebijakan Umum APBD kepada DPRD sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah.
(1) DPRD membahas Arah Kebijakan Umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam nota kesepakatan.
(2) Mekanisme pembahasan Arah Kebijakan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) DPRD dan Pemerintah Daerah berlandaskan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati, membahas prioritas dan pagu anggaran sebagai bahan acuan setiap satuan kerja perangkat Daerah.
(2) Mekanisme dan proses penyusunan strategi dan prioritas APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Belanja Anggaran diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
(2) Mekanisme pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) DPRD dan Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah pendapatan dan belanja dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) Mekanisme usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk mengetahui kebutuhan dan aspirasi masyarakat, DPRD melakukan penjaringan aspirasi masyarakat.
(2) Dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), DPRD dapat melakukan perubahan rancangan anggaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada strategi, program, dan kegiatan pemerintahan yang telah disepakati bersama.
(1) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi anggaran, dan jenis belanja.
(2) Persetujuan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
(3) Apabila Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tidak memperoleh persetujuan bersama, maka Bupati melaksanakan pengeluaran paling tinggi sebesar pagu anggaran tahun sebelumnya.
(1) Anggaran Pemerintah Daerah adalah anggaran untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan publik.
(2) Anggaran DPRD adalah anggaran untuk kepentingan DPRD dengan pos-pos sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bupati dan Wakil Bupati adalah pejabat negara dan karenanya bekerja penuh serta mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pimpinan dan anggota DPRD mendapat uang representasi dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemberian tambahan penghasilan di luar gaji bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang membebani APBD harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Pengisian jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi kewenangan penuh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Kebijakan umum rencana pengadaan aset Daerah yang membebani APBD harus mendapatkan persetujuan DPRD.
(2) Penghapusan aset Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Pertanggungjawaban Bupati dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan Keterangan Pertangungjawaban Tahunan Bupati dilakukan dengan ukuran:
a. tanggapan terhadap Nota Keuangan, jawaban Pemerintah Daerah, dan/atau pemandangan umum para anggota DPRD;
b. hasil pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah oleh lembaga yang berwenang; dan
c. informasi dan masukan dari masyarakat.
(4) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir masa jabatan dilakukan dengan parameter rencana strategis yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program, dan kegiatan Daerah.
Prosedur penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati dilaksanakan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(1) DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan perundang-undangan;
b. pelaksanaan Peraturan Daerah;
c. pelaksanaan APBD;
d. pelaksanaan Peraturan Bupati;
e. pelaksanaan Keputusan Bupati;
f. kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan
g. pelaksanaan kerjasama Internasional dan Daerah.
(2) Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka hal-hal teknis yang diperlukan untuk bahan pengawasan, DPRD dapat meminta bahan dari pihak ketiga atau instansi yang berkaitan.
(3) Dalam melakukan pengawasan tersebut pada ayat (1), DPRD menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pengawasan, DPRD memakai indikator, parameter, kriteria, serta mekanisme sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Kriteria penilaian pengawasan yang berkaitan dengan masalah keuangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, DPRD dapat meminta bantuan tenaga ahli dan instansi terkait.
(1) Dalam pelaksanaan hak meminta keterangan dengan cara memanggil seseorang, DPRD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal meminta keterangan kepada perangkat Daerah, DPRD terlebih dahulu memberitahukan kepada Bupati.
(3) Mekanisme permintaan keterangan dari perangkat Daerah dijalankan sesuai dengan etika pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.