Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi anggaran, dan jenis belanja.
(2) Persetujuan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
(3) Apabila Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tidak memperoleh persetujuan bersama, maka Bupati melaksanakan pengeluaran paling tinggi sebesar pagu anggaran tahun sebelumnya.
Your Correction
