Correct Article 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) DPRD dan Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah pendapatan dan belanja dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) Mekanisme usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
