Correct Article 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) DPRD dan Pemerintah Daerah berlandaskan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati, membahas prioritas dan pagu anggaran sebagai bahan acuan setiap satuan kerja perangkat Daerah.
(2) Mekanisme dan proses penyusunan strategi dan prioritas APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
